Ketua Bapemperda DPRD Kukar Sampaikan Penjelasan 4 Raperda
Ahmad Yani, Ketua Bapemperda DPRD Kukar
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna ke 9 massa Sidang I tentang penjelasan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang rapat paripurna DPRD Kukar, Rabu (27/9/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar
Abdul Rasyid, didampingi Wakil Ketua DPRD H Alif Turiadi dan dihadiri
Sekretaris Kabupaten Kukar H Sunggono serta anggota DPRD Kukar lainnya.
Sementara penjelasan 4 buah Raperda
disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani.
4 buah raperda tersebut ialah raperda tentang
pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan
Sosial Ketengakerjaan bagi Masyarakat Pekerja Rentan. Kemudian, Raperda Perubahan
ke dua atas Perda Nomor 5/2013 tentang, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat, terakhir Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
(RPIK) 2020-2040.
"Ya memang ini bagian dari salah satu Propemperda
2023 yang harus diselesaikan, Raperda tersebut bagian kinerja DPRD Kukar yang
nantinya bisa diselesaikan dan berhasil," kata Ahmad Yani.
Menurutnya, 4 buah Raperda tersebut sangat
penting, dan mendesak untuk segera disahkan menjadi Perda. Karena hal tersebut
menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Seperti pendidikan Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan, hal itu terkait dengan akhlak moral, falsafah negara, sehingga
wajib disosialisasikan secara teknis kepada masyarakat luas," jelasnya.
Sementara tanggapan pemerintah terkait dengan
4 Raperda tersebut yakni, sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih dalam dengan
Organisask Perangkat Daerah (OPD).
"Raperda tersebut akan kita bahas
melalui panitia khusus (pansus), kita yakin bahwa 2-3 bulan kedepan bisa
diselesaikan," ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid
menuturkan, 4 buah Raperda tersebut disepakati bahwa akan dibahas melalui
pansus oleh anggota DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atau
instansi terkait.
"Tadi setelah penjelasan Raperda
tersebut, disepakati dibahas melalui Pansus," ucap Abdul Rasyid.(riz/adv)