Ketua Bapemperda DPRD Kukar Sampaikan Penjelasan 4 Raperda

img

Ahmad Yani, Ketua Bapemperda DPRD Kukar

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna ke 9 massa Sidang I tentang penjelasan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang rapat paripurna DPRD Kukar, Rabu (27/9/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, didampingi Wakil Ketua DPRD H Alif Turiadi dan dihadiri Sekretaris Kabupaten Kukar H Sunggono serta anggota DPRD Kukar lainnya.

Sementara penjelasan 4 buah Raperda disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani.

4 buah raperda tersebut ialah raperda tentang pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan bagi Masyarakat Pekerja Rentan. Kemudian, Raperda Perubahan ke dua atas Perda Nomor 5/2013 tentang, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terakhir Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2020-2040.

"Ya memang ini bagian dari salah satu Propemperda 2023 yang harus diselesaikan, Raperda tersebut bagian kinerja DPRD Kukar yang nantinya bisa diselesaikan dan berhasil," kata Ahmad Yani.

Menurutnya, 4 buah Raperda tersebut sangat penting, dan mendesak untuk segera disahkan menjadi Perda. Karena hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Seperti pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, hal itu terkait dengan akhlak moral, falsafah negara, sehingga wajib disosialisasikan secara teknis kepada masyarakat luas," jelasnya.

Sementara tanggapan pemerintah terkait dengan 4 Raperda tersebut yakni, sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih dalam dengan Organisask Perangkat Daerah (OPD).

"Raperda tersebut akan kita bahas melalui panitia khusus (pansus), kita yakin bahwa 2-3 bulan kedepan bisa diselesaikan," ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid menuturkan, 4 buah Raperda tersebut disepakati bahwa akan dibahas melalui pansus oleh anggota DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atau instansi terkait.

"Tadi setelah penjelasan Raperda tersebut, disepakati dibahas melalui Pansus," ucap Abdul Rasyid.(riz/adv)